Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil tindakan tegas terhadap produk kosmetik yang melanggar aturan.
sebanyak 8 produk kosmetik tercabut izin edarnya karena mengandung bahan berbahaya dan nilai melanggar norma kesusilaan.
Keputusan ini berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium BPOM, tidak memenuhi standar keamanan serta mengandung zat terlarang yang membahayakan konsumen.
Berikut adalah daftar produk kosmetik yang telah dilarang beredar oleh BPOM:
- Krim Pemutih “X-Glow” – Mengandung merkuri melebihi batas aman.
- Lotion “SoftSkin Magic” – Mengandung hidrokuinon tanpa izin.
- Sabun Pencuci Wajah “Angel Face” – Klaim dapat menghilangkan jerawat dalam 1 hari (klaim berlebihan).
- Lipstik “Kiss Forever” – Mengandung rhodamin B (pewarna tekstil berbahaya).
- Minyak Rambut “Long Hair Secret” – Mengandung steroid yang tidak tercantum dalam komposisi.
- Bedak “Perfect Glow” – Mengandung merkuri dan klaim dapat memutihkan dalam 3 hari.
- Krim Malam “Sleeping Beauty” – Mengandung bahan pemutih ilegal.
- Serum Wajah “Instant White” – Tidak terdaftar BPOM dan mengandung hidrokuinon.
Produk-produk ini ternilai tidak aman dan berpotensi menyebabkan iritasi, kerusakan kulit, bahkan gangguan kesehatan serius jika pengunaan terus-menerus.
Dampak Negatif Penggunaan Kosmetik Ilegal
Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat menyebabkan:
✅ Iritasi kulit, alergi, hingga kanker kulit (akibat merkuri & hidrokuinon).
✅ Kerusakan organ dalam jika zat beracun terserap ke aliran darah.
✅ Gangguan hormonal akibat kandungan steroid yang tidak terkontrol.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar (NAFDAC/BPOM) sebelum membeli produk kosmetik.
Tips Memilih Kosmetik yang Aman
Agar terhindar dari produk kosmetik berbahaya, ikuti tips berikut:
🔍 Cek nomor registrasi BPOM di kemasan.
🚫 Hindari produk dengan klaim terlalu instan (misal: “Putih dalam 3 hari”).
📱 **Gunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi keamanan produk.
❌ Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan keamanannya.