(PDIP) kembali menyuarakan kritik terhadap pemerintah terkait alokasi anggaran pendidikan. Meski Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengamanatkan 20% dari APBN teralokasikan untuk pendidikan.
kenyataannya angka tersebut kerap tidak terealisasi secara riil. Apa yang menjadi penyebab, dan bagaimana dampaknya bagi dunia pendidikan Indonesia?
Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyoroti Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menyoroti Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) tahun 2026.
Perwakilan Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menghitung belanja negara diperkirakan akan mencapai Rp 3.700-Rp3.850 triliun pada 2026. Perhitungan ini berdasarkan perhitungan belanja negara dalam KEM PPKF bdialokasikan di kisaran 14,19% hingga 14,75% PDB.
Menurutnya, belanja negara yang meningkat ini harus terikuti dengan kualitas belanja yang baik dan efisien.
Dan terarahkan besar-besarnya kepada rakyat sebagai kelompok penerima manfaat pemerintah harus dapat menetapkan indikasi kualitas belanja setiap kementerian lembaga dengan indikator terukur.
Kritik PDIP terhadap anggaran pendidikan perlu dipandang sebagai ajakan evaluatif. Pendidikan bukan sekadar kewajiban konstitusi, tetapi investasi masa depan bangsa. Sudah saatnya kebijakan anggaran berpihak pada kualitas, bukan hanya kuantitas.
bukan dalam bentuk belanja yang langsung berdampak pada mutu pendidikan. Sebagian besar dari dana tersebut justru digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan pegawai, bukan untuk pengembangan fasilitas atau peningkatan kualitas guru.
Kritik PDIP terhadap anggaran pendidikan perlu dipandang sebagai ajakan evaluatif. Pendidikan bukan sekadar kewajiban konstitusi, tetapi investasi masa depan bangsa. Sudah saatnya kebijakan anggaran berpihak pada kualitas, bukan hanya kuantitas.