Puan Maharani membeberkan tiga perubahan pasal dalam RUU TNI Nomor 34/2004 yang menjadi substansi pembahasan DPR dan pemerintah
Puan sebelum mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
“Penambahan melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Puan.
RUU TNI mengatur ada 14 kementerian/lembaga atau jabatan sipil oleh TNI aktif. TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Dia menjelaskan RUU TNI turut menambah masa dinas TNI di berbagai jenjang mulai dari prajurit hingga perwira tinggi.
“Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” jelas dia.
Politisi PDIP itu mengklaim segala perubahan dalam RUU TNI tetap menghormati prinsip supremasi sipil dalam menjalankan pemerintahan.
“Tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah sahkan,” tutur Puan.
Kini, DPR telah resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan tengah gelombang penolakan koalisi masyarakat sipil.