darknetbills.com -Sebuah warung kelontong, nekat menjual obat-obatan terlarang. Polisi menyita ratusan obat jenis Exymer dan Tramadol dari warung di Jalan Kecipir Raya Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Dua pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin itu pun tertangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang. Mereka berinisial MR (29) N alias REY (22).
“Dari kedua tersangka amankan barang bukti obat berbahaya, sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir exymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing 6 butir Hexymer, dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa lengkapi izin edar,” ungkap Kasi Humas,
Penggerebekan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang adanya laporan masyarakat resah dengan peredaran obat terlarang tanpa surat izin edar wilayah hukumnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang proses pemeriksaan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Kapolres juga berharap, masyarakat tidak usah ragu dan takut melaporkan adanya gangguan Harkamtibmas di sekitarnya.
dua pelaku terjerat hukum dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.